CYBERCRIME
DI INDONESIA kelas
PGSD - 3
Nama
Praktikan
|
Nomor
Mahasiswa
|
Tanggal
Kumpul
|
Tanda Tangan
Praktikan
|
Ika
Setia Rahmawati
|
40211096
|
18
Juni 2012
|
|
Nama
Penilai
|
Tanggal
Koreksi
|
Nilai
|
Tanda Tangan
Dosen
|
Rory Idrus, S.Kom
|
|
|
|
PROGRAM STUDI
PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
STKIP ISLAM BUMIAYU
2012
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Cybercrime merupakan
tindakan kriminal yang dilakukan komputer sebagai alat kejahatan
utama.Kejahatan ini menggunakan teknologi yang sedang berkembang diseluruh dunia
yaitu memanfaatkan teknologi komputer yaitu khususnya internet. Cybercrime
diartikan sebagai perbuatan yang melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi
komputer yang berbasis pada kecanggihan perkembangan internet.
Kejahatan ini merugikan
dan menimbulkan begitu banyak ketidaktenangan dalam suatu masyarakat tertentu,
sehingga masyarakat itu berhak untuk mencelanya dan menyatakan penolakannya
atas kelakuan itu dalam bentuk nestapa dengan sengaja diberikan karena kelakuan
tersebut.
B.Rumusan Masalah
·
Perkembangan
Cybercrime di Indonesia
·
Kerangka
hukum yang mengatur Cybercrime di Indonesia
BAB
II
PEMBAHASAN
Di
Indonesia sendiri juga sebenarnya prestasi dalam bidang cyber crime ini patut
diacungi dua jempol. Walau di dunia nyata kita dianggap sebagai salah satu
negara terbelakang, namun prestasi yang sangat gemilang telah berhasil
ditorehkan oleh para hacker, cracker dan carder lokal.Virus
komputer yang dulunya banyak diproduksi di US dan Eropa sepertinya juga mengalami
“outsourcing” dan globalisasi. Di tahun 1986 – 2003, epicenter virus computer
dideteksi kebanyakan berasal dari Eropa dan Amerika dan beberapa negara lainnya
seperti Jepang, Australia, dan India. Namun hasil penelitian
mengatakan di beberapa tahun mendatang Mexico, India dan Africa yang akan
menjadi epicenter virus terbesar di dunia, dan juga bayangkan, Indonesia juga
termasuk dalam 10 besar.Seterusnya 5 tahun belakangan ini China , Eropa, dan
Brazil yang meneruskan perkembangan virus2 yang saat ini mengancam
komputer kita semua dan gak akan lama lagi Indonesia akan terkenal namun dengan
nama yang kurang bagus,alasannya? mungkin pemerintah kurang ketat dalam
pengontrolan dalam dunia cyber, terus terang para hacker di Amerika gak akan
berani untuk bergerak karna pengaturan yang ketat dan system kontrol yang lebih
high-tech lagi yang dipunyai pemerintah Amerika Serikat.
Perkembangan teknologi informasi yang terjadi pada
hampir setiap negara sudah merupakan ciri global yang mengakibatkan hilangnya
batas-batas negara. Negara yang sudah mempunyai infrastruktur jaringan
informasi yang lebih memadai tentu telah menikmati hasil pengembangan teknologi
informasinya, negara yang sedang berkembang dalam pengembangannya akan
merasakan kecenderungan timbulnya neo-kolonialisme .
Hal tersebut menunjukan
adanya pergeseran paradigma dimana jaringan informasi merupakan infrastruktur
bagi perkembangan suatu negara. Tanpa penguasaan dan pemahaman akan teknologi
informasi ini, tantangan globalisasi akan menyebabkan ketergantungan yang
tinggi terhadap pihak lain dan hilangnya kesempatan untuk bersaing karena
minimnya pemanfaatan teknologi informasi.
Tentunya tidak
dapat dipungkiri dengan kemajuan teknologi internet akan membawa pengaruh yang
besar bagi perkembangan kehidupan manusia.Hal itu tentu akan membawa dampak
baik itu dari segi positif maupun negatif.Dari segi positif kemajuan teknologi
patut kita syukuri karena dengan keberadaannya tentunya akan bisa dipergunakan
untuk mempermudah dan memperlancar pekerjaan manusia.Dewasa Ini internet telah
banyak digunakan diberbagai bidang kehidupan dari bidang pendidikan ,perbankan ,bisnis
maupun pemerintahan.
Dari uraian diatas tentunya
kita fahami bahwa dengan perkembangan dunia internet akan membawa banyak
manfaat positif yang dapat kita nikmati. Kemudahan-kemudahan dalam melakukan
transaksi di dunia pendidikan, perbankan, transaksi penjualan ataupun pembelian
dalam dunia bisnis, serta kemudahan dalam mengakses bidang pemerintahan, dan
mungkin masih banyak lagi manfaat-manfaat yang akan kita rasakan
dibidang-bidang lainnya. Namun, walaupun perkembangan dunia internet membawa
dampak positif yang menguntungkan bagi kita, meskinya kita juga tidak bisa
mengabaikan dampak negatif yang akan kita rasakan dengan adanya perkembangan
internet tersebut. Salah satunya adalah kejahatan di dunia cyber atau yang
lebih kita kenal dengan cybercrime.
Dalam
beberapa literatur cybercrime sering di identikkan dengan computer crime. The
US. departement of Justice memberikan pengertian computer crime sebagai…” any
illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration,
investigation, or prosecution”. Pengertian lain diberikan Organization European
Community Development, yaitu; ” any illegal unethical or anauthorized behaviour
relating to the automatic processing and/or the transmission of data“.
Sedangkan Andi Hamzah dalam bukunya ” Aspek-aspek Pidana di bidang Komputer”
(1989) mengartikan cybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum
dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal. Sedangkan menurut
Eoghan Casey ” Cybercrime is use throughout this text to refer to any crime
thats involves crime that do not rely heavily on computer“.
·
Pengaruh Cybercrime Dalam
Perkembangan Teknologi Informasi
Perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi yang cukup pesat sekarang ini sudah menjadi
realita sehari-hari bahkan merupakan tuntutan masyarakat yang tidak dapat
ditawar lagi. Tujuan utama perkembangan iptek adalah perubahan ke masa depan
yang lebih baik,mudah, murah, cepat dan aman. Perkembangan iptek, terutama
teknologi informasi seperti internet sangat menunjang setiap orang mencapai
tujuan hidupnya dalam waktu singkat, baik legal maupun illegal dengan
menghalalkan segala cara karena ingin memperoleh keuntungan secara “potong
kompas”.
Dampak
buruk dari perkembangan “dunia maya” ini tidak dapat dihindarkan dalam
kehidupan masyarakat modern saat ini dan masa depan.
Globalisasi
dunia melalui teknologi informasi yang berkembang sangat pesat. Dampak
perkembangan teknologi informasi dirasa sangat berpengaruh terhadap pengaturan
hukum. Betapa tidak dengan penggunaan teknologi informasi perilaku manusia
secara nyata telah beralih dari model aktifitas yang didasarkan pada suatu
bentuk hubungan face to face telah bergeser kepada pola hubungan digitally.
Oleh karena adanya pergeseran demikian, maka tidak mengherankan dalam setiap
aspek kehidupan manusia pun mulai menunjukan suatu fenomena baru.
Hal
ini salah satunya dapat dilihat pada upaya kreasi manusia yang berkaitan dengan
bidang ilmu pengetahuan , seni ,dan sastra.
Adanya
penyalahgunaan teknologi informasi yang merugikan kepentingan pihak lain sudah
menjadi realitas sosial dalam kehidupan masyarakat moderen sebagai dampak dari
pada kemajuan iptek yang tidak dapat dihindarkan lagi bagi bangsa-bangsa yang
telah mengenal budaya teknologi. Teknologi telah menjadi bagian yang tidak
terpisahkan dari kehidupan umat manusia dalam dunia yang semakin “sempit” ini.
Semua ini dapat dipahami, karena teknologi memegang peran amat penting di dalam
kemajuan suatu bangsa dan negara di dalam percaturan masyarakat internasional
yang saat ini semakin global, kompetitif dan komparatif.
Bangsa
dan negara yang menguasai teknologi tinggi berarti akan menguasai “dunia”, baik
secara ekonomi, politik, budaya, hukum internasional maupun teknologi
persenjataan militer untuk pertahanan dan keamanan negara bahkan kebutuhan
intelijen.
Munculnya
revolusi teknologi informasi dewasa ini dan masa depan tidak hanya membawa
dampak pada perkembangan teknologi itu sendiri, akan tetapi juga akan
mempengaruhi aspek kehidupan lain seperti agama, kebudayaan, sosial, politik,
kehidupan pribadi, masyarakat bahkan bangsa dan negara. Jaringan informasi
global atau internet saat ini telah menjadi salah satu sarana untuk melakukan
kejahatan baik domestik maupun internasional. Internet menjadi medium bagi
pelaku kejahatan untuk melakukan kejahatan dengan sifatnya yang mondial,
internasional dan melampaui batas ataupun kedaulatan suatu negara. Semua ini
menjadi motif dan modus operandi yang amat menarik bagi para penjahat digital.
Manifestasi
kejahatan mayantara yang terjadi selama ini dapat muncul dalam berbagai macam
bentuk atau varian yang amat merugikan bagi kehidupan masyarakat ataupun
kepentingan suatu bangsa dan negara pada hubungan internasional.
Kejahatan
mayantara dewasa ini mengalami perkembangan pesat tanpa mengenal batas wilayah
negara lagi (borderless state), karena kemajuan teknologi yang digunakan para
pelaku cukup canggih dalam aksi kejahatannya.
Para
hacker dan cracker bisa melakukannya lewat lintas negara bahkan dinegara-negara
berkembang aparat penegak hukum ,khususnya kepolisian tak mampu untuk
menangkal
dan menanggulangi disebabkan keterbatasan sumber daya manusia,sarana,dan
prasarana teknologi yang dimiliki.
Namun
perkembangan teknologi digital tidak akan dapat dihentikan oleh siapapun,
karena telah menjadi “kebutuhan pokok” manusia moderen yang cenderung pada
kemajuan dengan mempermudah kehidupan masyarakat melalui komunikasi dan
memperoleh informasi baru. Dampak buruk teknologi menjadi pekerjaan rumah
bersama yang merupakan sisi gelap dari perkembangan teknologi yang harus
ditanggulangi. Mengingat kemajuan teknologi telah merambah ke pelosok dunia,
termasuk kepedesaan di Indonesia, maka dampak buruk teknologi yang menjadi
kejahatan mayantara pada masa depan harus ditanggulangi dengan lebih hati-hati,
baik melalui sarana penal maupun non penal agar tidak menjadi masalah kejahatan
besar bagi bangsa dan negara yang mengalami krisis ekonomi.
·
Contoh Kasus Cybercrime di
Indonesia
a.)Pencurian dan penggunaan
account Internet milik orang lain.
Salah
satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya
account pelanggan mereka yang “dicuri” dan digunakan secara tidak sah. Berbeda
dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, “pencurian” account cukup
menangkap “userid” dan “password” saja. Hanya informasi yang dicuri. Sementara
itu orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya “benda” yang dicuri.
Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak
berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunan dibebani biaya penggunaan acocunt
tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah
penggunaan account curian oleh dua Warnet di Bandung.
b.)Membajak situs web.
Salah
satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah halaman web,
yang dikenal dengan istilah deface. Pembajakan dapat dilakukan dengan
mengeksploitasi lubang keamanan. Sekitar 4 bulan yang lalu, statistik di
Indonesia menunjukkan satu (1) situs web dibajak setiap harinya. Hukum apa yang
dapat digunakan untuk menjerat cracker ini?
c.)Probing dan port scanning.
Salah satu langkah yang dilakukan cracker sebelum
masuk ke server yang ditargetkan adalah melakukan pengintaian. Cara yang
dilakukan adalah dengan melakukan “port scanning” atau “probing” untuk melihat servis-servis
apa saja yang tersedia di server target. Sebagai contoh, hasil scanning dapat
menunjukkan bahwa server target menjalankan program web server Apache, mail
server Sendmail, dan seterusnya. Analogi hal ini dengan dunia nyata adalah
dengan melihat-lihat apakah pintu rumah anda terkunci, merek kunci yang
digunakan, jendela mana yang terbuka, apakah pagar terkunci (menggunakanfirewall
atau tidak) dan seterusnya. Yang bersangkutan memang belum melakukan
kegiatan pencurian atau penyerangan, akan tetapi kegiatan yang dilakukan sudah
mencurigakan. Apakah hal ini dapat ditolerir (dikatakan sebagai tidak
bersahabat atau unfriendly saja) ataukah sudah dalam batas yang tidak
dapat dibenarkan sehingga dapat dianggap sebagai kejahatan?
Berbagai program yang digunakan untuk melakukan
probing atau portscanning ini dapat diperoleh secara gratis di Internet. Salah
satu program yang paling populer adalah “nmap” (untuk sistem yang berbasis
UNIX, Linux) dan “Superscan” (untuk sistem yang berbasis Microsoft Windows). Selain
mengidentifikasi port, nmap juga bahkan dapat mengidentifikasi jenis operating
system yang digunakan.
d.)Virus.
Seperti halnya di tempat lain, virus komputer pun
menyebar di Indonesia. Penyebaran umumnya dilakukan dengan menggunakan email.
Seringkali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak sadar akan hal ini.
Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya. Kasus virus ini
sudah cukup banyak seperti virus Mellisa, I love you, dan SirCam. Untuk orang
yang terkena virus, kemungkinan tidak banyak yang dapat kita lakukan. Akan
tetapi, bagaimana jika ada orang Indonesia yang membuat virus (seperti kasus di
Filipina)? Apakah diperbolehkan membuat virus komputer?
e.)Denial of Service (DoS) dan Distributed DoS (DDos) attack.
DoS attack merupakan serangan yang bertujuan untuk
melumpuhkan target (hang, crash) sehingga dia tidak dapat memberikan layanan.
Serangan ini tidak melakukan pencurian, penyadapan, ataupun pemalsuan data.
Akan tetapi dengan hilangnya layanan maka target tidak dapat memberikan servis
sehingga ada kerugian finansial. Bagaimana status dari DoS attack ini?
Bayangkan bila seseorang dapat membuat ATM bank menjadi tidak berfungsi.
Akibatnya nasabah bank tidak dapat melakukan transaksi dan bank (serta nasabah)
dapat mengalami kerugian finansial. DoS attack dapat ditujukan kepada server
(komputer) dan juga dapat ditargetkan kepada jaringan (menghabiskan bandwidth).
Tools untuk melakukan hal ini banyak tersebar di Internet. DDoS attack
meningkatkan serangan ini dengan melakukannya dari berberapa (puluhan, ratusan,
dan bahkan ribuan) komputer secara serentak. Efek yang dihasilkan lebih dahsyat
dari DoS attack saja.
Kejahatan yang berhubungan dengan nama domain. Nama domain (domain name) digunakan
untuk mengidentifikasi perusahaan dan merek dagang. Namun banyak orang yang
mencoba menarik keuntungan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang
lain dan kemudian berusaha menjualnya dengan harga yang lebih mahal. Pekerjaan
ini mirip dengan calo karcis. Istilah yang sering digunakan adalah
cybersquatting. Masalah lain adalah menggunakan nama domain saingan perusahaan
untuk merugikan perusahaan lain. (Kasus: mustika-ratu.com) Kejahatan lain yang
berhubungan dengan nama domain adalah membuat “domain plesetan”, yaitu domain
yang mirip dengan nama domain orang lain. (Seperti kasus klikbca.com) Istilah
yang digunakan saat ini adalah typosquatting.
f.)IDCERT (Indonesia Computer Emergency Response Team).
Salah satu cara untuk mempermudah penanganan masalah
keamanan adalah dengan membuat sebuah unit untuk melaporkan kasus keamanan.
Masalah keamanan ini di luar negeri mulai dikenali dengan munculnya “sendmail
worm” (sekitar tahun 1988) yang menghentikan sistem email Internet kala itu.
Kemudian dibentuk sebuah Computer Emergency Response Team (CERT)3. Semenjak itu
di negara lain mulai juga dibentuk CERT untuk menjadi point of contact bagi
orang untuk melaporkan masalah kemanan. IDCERT merupakan CERT Indonesia.
g.)Sertifikasi perangkat security.
Perangkat yang digunakan untuk menanggulangi keamanan
semestinya memiliki peringkat kualitas. Perangkat yang digunakan untuk
keperluan pribadi tentunya berbeda dengan perangkat yang digunakan untuk
keperluan militer. Namun sampai saat ini belum ada institusi yang menangani
masalah evaluasi perangkat keamanan di Indonesia. Di Korea hal ini ditangani
oleh Korea Information Security Agency.
B.Kerangka
Hukum Yang Mengatur Cybercrime di Ingonesia
Penggunaan TI yang semakin
berkembang dan maju terutama setelah ada Internet sangat berpengaruh terhadap
perilaku manusia di zaman modern ini. Keberadaan teknologi tersebut selain
membawa dampak positif bagi manusia, juga membawa dampak negatif karena adanya
peluang-peluang yang ada dari TI. Sudah barang tentu dampak positif perlu
ditingkatkan dan disebarluaskan, sedangkan dampak negatif perlu dicegah dan
diperkecil. Dampak negatif yang serius karena adanya teknologi Internet
tersebut harus ditangani dengan segala perangkat yang mungkin termasuk
perangkat perundangan yang bisa mengendalikan kejahatan di bidang TI.
Sudah saatnya bahwa hukum yang ada harus bisa
mengatasi kejahatan Internet (cybercrime). Kajahatan dalam bidang TI secara
umum terdiri dari dua kelompok. Pertama, kejahatan biasa yang menggunakan TI
sebagai alat bantunya. Dalam kejahatan ini, terjadi peningkatan modus operandi
dari semula menggunakan peralatan biasa, sekarang telah memanfaatkan TI. Dampak
dari kejahatan biasa yang sudah menggunakan TI ternyata berdampak serius
terutama jika dilihat dari jangkauan dan nilai kerugian yang ditimbulkan oleh
kejahatan tersebut. Pencurian uang atau pembelian barang dengan kartu kredit
melalui Internet dapat menelan korban di wilayah hukum negara lain, suatu hal
yang jarang terjadi dalam kejahatan konvensional. Kedua, kejahatan yang muncul
setelah era Internet, di mana sistem komputer sebagai korbannya. Jenis
kejahatan dalam kelompok ini semakin bertambah seiring dengan kemajuan TI
itu sendiri. Salah satu contoh yang termasuk dalam kejahatan kelompok
kedua adalah perusakan situs Internet, pengiriman virus atau program berbahaya
yang dapat merusak sistem komputer tujuan.
Kesulitan yang banyak dihadapi dengan perangkat
perundangan yang selama ini berlaku antara lain ada pada penindakan terhadap
kejahatan jenis kedua, yang ternyata belum diatur dalam KUHP. Kesulitan
berikutnya adalah pada pengumpulan dan penyajian barang bukti yang sah di
pengadilan. Sistem hukum harus dapat mengakui catatan transaksi elektronik
sebagai alat bukti yang sah di pengadilan. Pengaturan penindakan terhadap
pelaku kejahatan di bidang TI sangat penting, karena baik korban aktual maupun
korban potensialnya sangat luas. Demikian pula jangkauannya, sangat luas dan
memiliki peluang untuk dilakukan secara lintas negara, dan heterogen dengan
kualitas dan persepsi yang berbeda. Substansinyapun beragam, meliputi segala
aspek kehidupan baik yang bersifat positip maupun negatip. Informasi muatannya
ada yang masih berupa konsep, issu, data, fakta dan gagasan yang bersifat
objektif dan dapat pula bersifat subjektif. Kepentingan yang terkait dapat
berupa kepentingan negara, publik, kelompok atau pribadi.
·
Pendapat Tentang Cyberlaw.
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia maya,
yang umumnya diasosiasikan dengan Internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar
atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah “ruang dan waktu”. Sementara
itu, Internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini.
Contoh permasalahan yang berhubungan dengan hilangnya
ruang dan waktu antara lain:
·
Seorang penjahat komputer (cracker) yang berkebangsaan
Indonesia, berada di Australia, mengobrak-abrik server di Amerika, yang
ditempati (hosting) sebuah perusahaan Inggris. Hukum mana yang akan dipakai
untuk mengadili kejahatan cracker tersebut? Contoh kasus yang mungkin
berhubungan adalah adanya hacker Indonesia yang tertangkap di Singapura karena
melakukan cracking terhadap sebuah server perusahaan di Singapura. Dia diadili
dengan hukum Singapura karena kebetulan semuanya berada di Singapura.
·
Nama domain (.com, .net, .org, .id, .sg, dan
seterusnya) pada mulanya tidak memiliki nilai apa-apa. Akan tetapi pada
perkembangan Internet, nama domain adalah identitas dari perusahaan. Bahkan
karena dominannya perusahaan Internet yang menggunakan domain “.com” sehingga
perusahaan-perusahaan tersebut sering disebut perusahaan “dotcom”. Pemilihan
nama domain sering berbernturan dengan trademark, nama orang terkenal, dan
seterusnya. Contoh kasus adalah pendaftaran domain JuliaRoberts.com oleh orang
yagn bukan Julia Roberts. (Akhirnya pengadilan memutuskan Julia Roberts yang
betulan yang menang.) Adanya perdagangan global, WTO, WIPO, dan lain lain
membuat permasalahan menjadi semakin keruh. Trademark menjadi global.
·
Pajak (tax) juga merupakan salah satu masalah yang
cukup pelik. Dalam transaksi yang dilakukan oleh multi nasional, pajak mana
yang akan digunakan? Seperti contoh di atas, server berada di Amerika, dimiliki
oleh orang Belanda, dan pembeli dari Rusia. Bagaimana dengan pajaknya? Apakah
perlu dipajak? Ada usulan dari pemerintah Amerika Serikat dimana pajak untuk
produk yang dikirimkan (delivery) melalui saluran Internet tidak perlu
dikenakan pajak. Produk-produk ini biasanya dikenal dengan istilah “digitalized
products”, yaitu produk yang dapat di-digital-kan, seperti musik, film,
software, dan buku. Barang yang secara fisik dikirimkan secara konvensional dan
melalui pabean, diusulkan tetap dikenakan pajak.
·
Bagaimana status hukum dari uang digital seperti
cybercash? Siapa yang boleh menerbitkan uang digital ini?
Perkembangan teknologi komunikasi dan komputer sudah
demikian pesatnya sehingga mengubah pola dan dasar bisnis. Untuk itu cyberlaw
ini sebaiknya dibahas oleh orang-orang dari berbagai latar belakang (akademisi,
pakar TekInfo, teknis, hukum, bisinis, dan pemerintah). Munculnya kejahatan di
Internet pada awalnya banyak menimbulkan pro-kontra terhadap penerapan hukum
yang harus dilakukan. Hal ini dikarenakan saat itu sulit untuk menjerat hukum
para pelakunya karena beberapa alasan. Alasan yang menjadi kendala seperti
sifat kejahatannya bersifat maya, lintas negara dan sulitnya menemukan
pembuktian.Semua orang akan sependapat (kesepakan universal) bahwa segala
bentuk kejahatan harus dikenai sanksi hukum, menurut kadar atau jenis
kejahatannya. Begitu juga kejahatan TI apapun brntuknya tergolong tindakan
kejahatan yang harus dihukum. Pertanyaan yang sering diajukan adalah apakah
perundangan di Indonesia sudah mengatur masalah tersebut ? Wigrantoro dalam
naskah akademik tentang RUU bidang TI menyebutkan terdapat dua kelompok
pendapat dalam menjawab pertanyaan ini:
·
Kelompok pertama berpendapat bahwa hingga saat ini
belum ada perundangan yang mengatur masalah kriminalitas penggunaan TI
(cybercrime) dan oleh karena itu jika terjadi tindakan kriminal di dunia maya
sulit bagi aparat penegak hukum untuk menghukum pelakunya. Pendapat ini
diperkuat dari kenyataan bahwa banyak kasus kriminal yang berkaitan dengan
dunia maya tidak dapat diselesaikan oleh sistem peradilan dengan tuntas karen
aparat menghadapi kesulitan dalam melakukan penyidikan dan mencari pasal-pasal
hukum yang dapat digunakan sebagai landasan tunuttan di pengadilan.
·
Kelompok kedua beranggapan bahwa tidak ada kekosongan
hukum, oleh karenanya meski belum ada undang-undang yang secara khusus mengatur
masalah cybercrime, namun demikian para penegak hukum dapat menggunakan
ketentuan hukum yang sudah ada. Untuk melaksanakannya diperlukan keberanian
hakim menggali dari undang-undang yang ada dan membuat ketetapan hukum
(yurisprudensi) sebagai landasan keputusan pengadilan. Kelompok ini berpendapat
bahwa mengingat lamanya proses penyiapan suatu undang-undang, sementara demi
keadilan, penanganan tindakan kejahatan TI tidak dapat ditunda, maka akan lebih
baik kiranya jika digali ketentuan hukum yang ada dan dianalisis apakah
ketentuan hukum tersebut dapat digunakan sebagai landasan tuntutan dalam
kejahatan TI.
Pendapat dua kelompok di atas mendorong diajukannya
tiga alternatif pendekatan dalam penyediaan perundang-undangan yang mengatur
masalah kriminalitas TI.
·
Alternatif Pertama, adalah dibuat undang-undang khusus
yang mengatur masalah tindak pidana di bidang TI. Undang-undang ini bersifat
lex specialist yang khusus mengatur masalah pudana pelanggaran pemanfaatan TI,
baik yang tergolong kajahatan konvensional menggunakan komputer sebagai alat,
maupun kejahatan jenis baru yang muncul setelah adanya Internet dan menjadikan
TI sebagai sarana kejahatan.
·
Alternatif kedua, memasukkan materi kejahatan TI ke
dalam amandemen KUHP yang digodok oleh tim Dept Kehakiman dan HAM. Sebagai mana
diketahui KUHP belum mencakup jenis-jenis kejahatan TI khususnya di dunia maya.
·
Alternatif ketiga, melakukan amandemen terhadap semua
undang-undang yang diperkirakan akan berhubungan dengan pemanfaatn TI seperti
misalnya UU perpajakan, perbankan, asuransi, kesehatan, pendidikan nasional
dll. Amandemen terhadap berbagai UU ini untuk menyesuaikan kemungkinan adanya
pelanggaran terhadap klausa yang tergolong pidana.
Sekarang ini negara kita sudah memiliki Undang-undang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang merupakan salah satu perangkat
hukum untuk mengatur pemanfaatan TI. Di samping itu negara RI perlu juga
memiliki Undang-undang Tindak Pidana di Bidang Teknologi Informasi (UU TIPITI).
Diharapkan kedua undang-undang ini dapat saling melengkapi dalam memberikan
kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat pengguna TI.
·
Perlunya Peraturan
dalam Cyberlaw
Sebagai orang yang
sering memanfaatkan internet untuk keperluaan sehari-hari sebaiknya kita
membaca undang-undang transaksi elektronis yang telah disyahkan pada tahun
2008. Undang-undang tersebut dapat didownload
dari website www.ri.go.id dan dapat langsung
membaca bab VII yang mengatur tentang tindakan yang dilarang.Permasalahan yang
sering muncul adalah bagaimana menjaring berbagai kejahatan komputer dikaitkan
dengan ketentuan pidana yang berlaku karena ketentuan pidana yang mengatur
tentang kejahatan komputer yang berlaku saat ini masih belum lengkap.
Hingga saat ini, di
negara kita ternyata belum ada pasal yang bisa digunakan untuk menjerat
penjahat cybercrime. Untuk
kasus carding misalnya,
kepolisian baru bisa menjerat pelaku kejahatan komputer dengan pasal 363 soal
pencurian karena yang dilakukan tersangka memang mencuri data kartu kredit
orang lain.Undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) atau yang
disebut cyberlaw,
digunakan untuk mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang
memanfaatkan internet sebagai medianya,baik transaksi maupun pemanfaatan
informasinya.
Pada UU ITE ini juga
diatur berbagai macam hukuman bagi kejahatan melalui internet.
UU ITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis diinternet dan masyarakat pada umumnya untuk mendapat kepastian hukum dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan elektronik digital sebagai bukti yang sah dipengadilan.UU ITE sendiri baru ada diIndonesia dan telah disahkan oleh DPR pada tanggal 25 Maret 2008. UU ITE terdiri dari 13 Bab dan 54 Pasal yang mengupas secara mendetail bagaimana aturan hidup di dunia maya dan transaksi yang terjadi didalamnya.Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37), yaitu:
UU ITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis diinternet dan masyarakat pada umumnya untuk mendapat kepastian hukum dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan elektronik digital sebagai bukti yang sah dipengadilan.UU ITE sendiri baru ada diIndonesia dan telah disahkan oleh DPR pada tanggal 25 Maret 2008. UU ITE terdiri dari 13 Bab dan 54 Pasal yang mengupas secara mendetail bagaimana aturan hidup di dunia maya dan transaksi yang terjadi didalamnya.Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37), yaitu:
·
Pasal 27: Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan.
·
Pasal 28: Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan
Permusuhan.
·
Pasal 29: Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti.
·
Pasal 30: Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking.
·
Pasal 31: Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi.
·
Keterbatasan UU
Telekomunikasi dalam Mengatur Penggunaan Teknologi Informasi
Salah satu UU yang berhubungan dengan pengaturan penggunaan
teknologi informasi yaitu UU N0.36. Isi dari UU No.36 adalah apa arti dari
telekomunikasi, asas dan tujuan dari telekomunikasi, penyelenggaraan,
perizinan, pengamanan,sangsi administrasi dan ketentuan pidana dari penggunaan
telekomunikasi,yang dimana semua ketentuan itu telah disetujui oleh DPR RI.
Pada UU No.36 tentang telekomunikasi mempunyai salah satu tujuan
yang berisikan upaya untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa,
memperlancar kegiatan pemerintah, mendukung terciptanya tujuan pemerataan
pembangunan dan hasil-hasilnya serta meningkatkan hubungan antar bangsa.Dalam
pembuatan UU ini dibuat karena ada beberapa alasan,salah satunya adalah bahwa
pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat
pesat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan
cara pandang terhadap telekomunikasi dan untuk manjaga keamanan bagi para
pengguna teknologi informasi.
Teknologi informasi sangatlah berpengaruh besar untuk negara kita,di lihat dari segi kebudayaan , kita bisa memperkenalkan budaya – budaya yang kita miliki dengan bebas kepada negara-negara luar untuk menarik minat para turis asing. kalau dilihat dari segi bisnis keuntungannya adalah kita dengan bebas dan leluasa memasarkan bisnis yang kita jalankan dengan waktu yang singkat. Jadi menurut saya UU ini belum sepenuhnya dapat mengatur penggunaan teknologi informasi karena kebebasan yang dimiliki dari setiap individu yang tidak bida dikontrol dan juga tidak bisa dilihat dari segi negatif”y saja banyak juga segi positif dari penggunaan teknologi informasi seperti dapat”y memperkenalkan kebudayaan kita kepada negara-negara luar untuk menarik minat para turis asing.
Teknologi informasi sangatlah berpengaruh besar untuk negara kita,di lihat dari segi kebudayaan , kita bisa memperkenalkan budaya – budaya yang kita miliki dengan bebas kepada negara-negara luar untuk menarik minat para turis asing. kalau dilihat dari segi bisnis keuntungannya adalah kita dengan bebas dan leluasa memasarkan bisnis yang kita jalankan dengan waktu yang singkat. Jadi menurut saya UU ini belum sepenuhnya dapat mengatur penggunaan teknologi informasi karena kebebasan yang dimiliki dari setiap individu yang tidak bida dikontrol dan juga tidak bisa dilihat dari segi negatif”y saja banyak juga segi positif dari penggunaan teknologi informasi seperti dapat”y memperkenalkan kebudayaan kita kepada negara-negara luar untuk menarik minat para turis asing.
·
Pasal 32: Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia.
·
Pasal 33: Virus, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS).
·
Pasal 35: Menjadikan Seolah Dokumen Otentik (phising).
Pelanggaran UU
ITE ini akan dikenakan denda 1 Milliar rupiah. Di Indonesia, masalah tentang
perlindungan konsumen,privasi,cybercrime,muatan online,digital
copyright,penggunaan nama domain dan kontrak elektronik sudah ditetapkan oleh
pemerintah Indonesia. Namun, masalah spam dan
online dispute resolution belum mendapat tanggapan dari pemerintah
sehingga belum ada rancangannya.
·
Undang-Undang Cybercrime di Indonesia.
Di konstitusi Indonesia yaitu
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD NRI 1945)
terdapat beberapa aturan yang mengatur mengenai teknologi informatika diantaranya:
Pasal 28C ayat (2) UUD NRI 1945
“Setiap orang berhak mengembangkan diri
melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan
menperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi
mengingkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.”
Pasal 28F UUD NRI 1945
“Setiap orang berhak untuk
berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis
saluran yang tersedia.”
Pasal 31 ayat (5) UUD NRI 1945
“Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan
dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa
untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.”
Dapat dilihat diatas pemerintah sudah
melakukan upaya untuk membuat ketentuan yang mengatur hak-hak yang dimiliki
setiap orang dalam menggunakan media komunikasi di dunia maya. Namun hal ini
tidak menghentikan tindak kejahatan di dunia maya. Tindak kejahatan dunia maya
masih sangat tinggi dan korban yang terkena dampaknya pun tidak dibatas oleh
usia.
Walaupun mereka masih mudah namun tidak
menutup kemungkinan mereka bisa menjadi korban dari pihak-pihak yang tidak
bertanggung jawab.
Sebagai contoh kecil, dalam sebuah
permainan yang dominan di gandrungi oleh anak-anak masih rawan dengan
terjadinya cybercrime. Tindak kejahatan yang dilakukan merupakan pencurian
biodata diri dan barang-barang yang dimiliki dalam permainan itu. Memang tidak
berdampak langsung pada korban secara langsung namun hal ini juga menimbulkan
kerugian yang tidak sedikit bagi korban.
Berbagai upaya juga dilakukan pemerintah
untuk menangkap dan menghusut semua kasus cybercrime di Indonesia, namun karena
banyaknya celah dan mudahnya informasi bagi para hacker untuk mendapatkan
cara-cara dan metode baru dalam melakukan cybercrime. Hal ini menyebabkan masih
banyak pelaku-pelaku Cybercrime yang berkeliaran bebas.
·
Penanggulangan Cybercrime
Salah satu cara yang sudah ditempuh di
Indonesia untuk mengatasi cybercrime adalah membuat peraturan mengenai
cybercrime yaitu Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE). Setiap undang-undang
(UU) yang ada diterapkan dan berlaku mengikat ke seluruh nusantara. Namun
apabila kurang tegas pemerintah dan aparat hukum dalam menerapkan serta
minimnya budaya taat dan saat hukum masyarakat semuanya akan sia-sia. Dengan
kemajuan teknologi saat ini di Indonesia maka harus dilakukan langkah preventif
dan pemecahan masalah yang konkret, diantaranya:
1.)
Ketika sudah ada UU yang mengatur mengenai
teknologi yaitu UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE. Namun penerapannya masih
cenderung dipandang sebelah mata. Karena faktanya masih marak terjadi cybercrime
di Indonesia. Maka saat ini bumi nusantara membutuhkan penerapan hukum yang
tegas dan tidak pandang bulu dan diperlukan UU yang lebih baik. Meski pada
dasarnya konsep hukum sudah baik tetapi penerapannya masih jauh dari yang
seharusnya.
2.)
Cybercrime
yang berlaku global maka tidaklah perli dipelihara budaya malu untuk meminta
bantuan atau bekerja sama dengan pihak luar dan negara lain. Karena hacker
dari negara lain juga sangat besar peluangnya untuk menyerang Indonesia begitu
juga sebaliknya
3.)
Hukum selalu kalah satu langkah dengan hal
yang akan diatur, sama halnya dengan penyakit. Ketika ada penyakit maka akan
dicari formula dan obat untuk mengobatinya. Demikian halnya dengan hukum sesuai
asas legalitas bahwa tiada suatu suatu perbuatan yang dapat dipidana kecuali
atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada, sebelum
perbuatan dilakukan. Hukum harus mengatur supaya suatu bentuk pelanggaran
atau kejahatan bisa disentuh oleh hukum.
4.)
Lebih baik mencegah daripada
mengobati dan sedia payung sebelum hujan adalah langkah yang harus
diwujudnyatakan oleh pemerintah terutama masyarakat selaku pemakai internet.
Membuat sistem pengamanan ketika akan memakai internet serta tidak membuka
situs yang akan berdampak merusak atas pemakai baik rohani atau jasmani dan
perangkat yang dipakai dalam menjelajah dunia maya.
5.)
Awal dari terjadinya kejahatan adalah dari
subjek hukum itu sendiri, meski ada kesempatan tetapi jika calon pelaku
kejahatan dan korban bisa menjaga agar tidak terjadi kejahatan maupun
pelanggaran hukum. Maka tidak akan terjadi hal-hal yang merugikan tersebut.
Budaya sadar hukum haruslah ditanamkan sejak dini pada masyarakat. Untuk
anak-anak langkah konkretnta adalah melalui permainan anak-anak harus dibiasakan
disiplin dan berbuat jujur saat bermain. Tidak ada lagi budaya korup berupa
mencontek sejak kecil karena akan menjadi bibit menjadi koruptor nantinya.
BAB
III
PENUTUP
A.Kesimpulan
Cybercrime merupakan
bentuk tindakan kejahatan yang dilakukan oleh komputer dengan memanfaatkan
teknologi internet,Sehingga pelaku dari Cybercrime ini bisa dikenakan hukuman .Dengan
adanya cyber crime ini, menjadi bukti bahwa perkembangan teknologi dan
informasi tidak hanya membawa pengaruh positif bagi manusia tapi juga memiliki
pengaruh negatif. Tidak adanya batasan dalam mengakses internet(semua orang
dapat mengakses) juga menjadi salah satu penyebab akan maraknya tindakan
criminal di dunia maya. Meskipun begitu, hal ini sebenarnya tidak terlepas dari
peran pemerintah dalam menanggulangi kasus-kasus cyber crime di negaranya.
B.Saran
Dalam menanggulangi
cybercrime yang ada, tergantung dari perlengkapan yang di gunakan dan tingkat
kesadaran bagi para pengguna yang berhubungan dengan teknologi tersebut.Selain
itu dalam perkembangan teknologi
informasi seperti ini diharuskan kita dapat mengantisipasi dengan hukum yang
mengaturnya agar segera dapat ditanggulangi,kemudian harus ada pengendalian dan
keamanan pada sistem yang berjalan ,sistem yang digunakan agar tetap terkontrol.
DAFTAR
PUSTAKA
·
Pengantar Teknologi Informasi, Aji
Supriyanto, Edisi Pertama – Jakarta : Salemba Infotek 2005
·
Lestari
Sri, Prasetya, “Kasus Kejahatan Komputer” Artikel
Tidak ada komentar:
Posting Komentar